Profil Dinas
Berdasarkan Peraturan Walikota Manado No. 51 Tahun 2022 Pasal 135 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta tugas pembantuan.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
1. Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
2. Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi
3. pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang urusan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan otonomi Daerah
4. Pelaksanaan pengawasan melekat dan pengawasan fungsional; d. perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pedoman pelayanan umum di bidang kesekretariatan, koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, UPT, dan Jabatan fungsional;
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai lingkup bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah memiliki jumlah keseluruhan personil sebanyak 31 orang yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) 31 orang (7 orang Pejabat Struktural, 8 orang Pejabat Fungsional dan 16 orang staf ASN) dan 8 orang non PNS/THL